"Mereka kita tunda pemeriksaannya hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP
saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/7/2009).
KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Selasa 28 Juli mendatang. Surat pemanggilan berikutnya pun sudah dilayangkan.
Sebelumnya, Endin dan Dudhie akan diperiksa sebagai saksi untuk Hamka Yandhu. Keduanya diduga mengetahui soal adanya praktek suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Endin, Dudhie, Hamka Yandhu serta Udju Djuhaeri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya Udju yang sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan oleh Agus Condro ini.
(mad/nrl)











































