"Soal putusan MA nanti Senin dan Selasa putusan MA akan dibedah bersama antara Biro Hukum KPU dan komisioner," ujar Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, kepada wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2009).
KPU, menurut Putu, akan membandingkan amar putusan MA dengan amar putusan MK yang membatalkan perhitungan tahap 3 penetapan caleg. Putu berharap dapat melihat keterkaitan di balik kedua putusan tersebut.
"Kita akan sandingkan putusan MA dan MK dan cari tahu implikasi seperti apa. Setelah itu kita ambil keputusan," ujar Putu.
Mengenai Putusan MK beberapa waktu lalu, KPU juga terus melakukan telaah. Apabila belum paham juga, menurut Putu, KPU akan meminta penjelasan MK terkait pembatalan perhitungan dan penetapan caleg terpilih tahap 3.
"Kalau putusan MK dinilai ada multitafsir, maka KPU akan menyurati MK untuk meminta penjelasan. Bukan KPU genit yang pasti kita akan laksanakan putusan MK," beber Putu.
Untuk saat ini, menurut Putu, KPU lebih memprioritaskan menggali dan menelaah putusan MK. "Kita fokus mempelajari gugatan MK di beberapa daerah sehingga KPU Provinsi akan tahu daerah mana yang dinilai salah dan diputus MK," jelasnya.
(van/anw)











































