KPK Periksa Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara

Kasus Agus Condro

KPK Periksa Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 10:30 WIB
KPK Periksa Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara
Jakarta - Dua mantan legislator Komisi Keuangan DPR diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dan politisi PPP Endin Soefihara akan dimintai keterangan soal kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur BI tahun 2004.

"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi HY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/7/2009).

Keduanya hingga pukul 10.00 WIB belum datang ke Gedung KPK. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi anggota Dewan Sofyan Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Pak Sofyan sudah datang," imbuh Johan.

Endin dan Dudhie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain mereka,
politisi Golkar Hamka Yandhu dan bekas Wakil Ketua BPK Udju Djuhaeri juga sudah berstatus tersangka.

Keempatnya diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom tersebut. Menurut Agus Condro, pihak yang melaporkan kasus ini, rata-rata anggota dewan menerima Rp 500 juta.

Dalam kasus berbeda, KPK juga memeriksa mantan komisaris PLN Nitimahardja. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi CMS di PLN Jatim. (mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads