"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi HY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/7/2009).
Keduanya hingga pukul 10.00 WIB belum datang ke Gedung KPK. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi anggota Dewan Sofyan Usman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endin dan Dudhie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain mereka,
politisi Golkar Hamka Yandhu dan bekas Wakil Ketua BPK Udju Djuhaeri juga sudah berstatus tersangka.
Keempatnya diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom tersebut. Menurut Agus Condro, pihak yang melaporkan kasus ini, rata-rata anggota dewan menerima Rp 500 juta.
Dalam kasus berbeda, KPK juga memeriksa mantan komisaris PLN Nitimahardja. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi CMS di PLN Jatim. (mad/nrl)











































