5 Eksekutor Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Pembunuhan Nasrudin

5 Eksekutor Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 09:51 WIB
5 Eksekutor Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jakarta - Lima tersangka eksekutor pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baru. Hari ini, 5 tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Hari ini dilimpahkan ke Kejari Tangerang karena berkasnya sudah P21 (lengkap)," kata pengacara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Nyoman Rae kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/7/2009).

Kelima tersangka yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo yang bertugas sebagai perekrut eksekutor,Β  Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Hendrikus Kia Walen yang bertugas sebagai pem-back up eksekutor. Daniel Daen, eksekutor dan Heri Santoso yang bertugas membonceng Daniel.

Kelima tersangka diserahkan ke Kejaksaan berikut barang buktinya yakni motor Yamaha Scorpio bernopol B 6862 SNY yang digunakan saat mengeksekusi Nasrudin. Motor Jupiter MX bernopol B 6081 BYG dan motor Mio bernopol B 6118 SSE, hasil kejahatan. Selain itu, barang bukti senjata revolver jenis SNW dan uang operasional juga turut dilimpahkan. Mobil Avanza bernopol B 8870 NP, yang digunakan untuk mem-back up serta mobil BMW bernopol B 191 E milik Nasrudin juga turut dilimpahkan. Adapun berkas kelima tersangka dipisahkan menjadi 5 berkas.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Para eksekutor didoktrin misi negara agar mau melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.

Nasrudin ditembak di bagian kepala usai main golf di Lapangan Golf Modernland, Tangerang pada 14 Maret lalu. Nasrudin pun tewas keesokan harinya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

(mei/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads