"Karena ini sifatnya otonomi daerah," kata Eddie usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (23/7/2009).
Eddie enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya apakah ia ikut menandatangani surat tersebut. Termasuk soal kemungkinan adanya sejumlah dana yang mengalir ke kantongnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 20 pertanyaan," tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hariadi Sadono, tersangka dalam kasus ini, menuding adanya surat kuasa dari Eddie untuk melakukan proyek yang merugikan negara hingga Rp 80 miliar ini. Surat kuasa tersebut menjadi dasar para manajer, termasuk Hariadi untuk menjalankan proyek.
"Itu dulu ada surat kuasa Dirut PLN Eddie Widiono," kata Alamsyah Hanafiah, pengacara General Manajer PLN Jawa Bali tersebut beberapa waktu lalu.
Alamsyah menegaskan, seharusnya banyak pihak yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus itu.Β Termasuk orang-orang yang melaksanakan tugas di lapangan.
(mad/irw)











































