6 Terdakwa Kasus Demo Anarkis Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara

6 Terdakwa Kasus Demo Anarkis Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 19:52 WIB
6 Terdakwa Kasus Demo Anarkis Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara
Jakarta - PN Medan menjatuhkan vonismasing-masing lima tahun penjara terhadap enam mahasiswa yang didakwa dalam kasus demo anarkis para pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di PN Medan, Kamis (23/7/2009) sore. Putusan majelis hakim ini sontak membuat para terdakwa mengamuk di ruang tahanan pengadilan, usai persidangan berlangsung.
 
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut ke enam terpidana dihukum masing-masing tujuh tahun penjara.
 
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Charis Mardyanto mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, para terdakwa  terbukti secara sah dan  menyakinkan bersalah melanggar pasal 146 KHUPidana tentang membubarkan persidangan.
 
"Keenam terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara, dipotong selama berada di tahanan," kata Hakim Mardyanto.
 
Majelis hakim juga mengatakan, hal memberatkan ke enam terdakwa karena perbuatan yang mereka lakukan telah menghacurkan harapan banyak orang untuk mewujudkan pembentukan Protap secara prosudural. Sedangkan yang meringankan adalah para terpidana belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
 
Keenam terdakwa tersebut Supriyandi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Matatia January Sibuea, Deddi Lumbantungkup, Maraga Banjarnahor, Lintong Adelman Lumbantoruan, dan Supriyandi Hutapea. Mereka hanya bisa tertunduk sedih usai putusan dibacakan.
 
Atas putusan tersebut, penasehat hukum para terpidana, Rajendra Singh menyatakan, pihaknya akan melakukan banding.
 
"Putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para terdakwa. Selain barang bukti baju tidak pernah dihadirkan pada persidangan, majelis hakim juga tidak memasukkan keterangan hampir semua saksi sebagai bahan pertimbangan. Padahal hampir semua saksi mengatakan tidak pernah melihat ke enam terdakwa berada di ruang paripurna DPRD Sumut ikut membubarkan sidang," kata Singh.
 
Putusan majelis hakim membuat keenam terpidana kecewa. Mereka mengamuk di dalam ruang tahanan PN Medan, beberapa saat setelah persidangan berakhir.
Menurut para terpidana, majelis hakim mendapat intervensi dari banyak pihak hingga tidak dapat bersikap adil dalam menjatuhkan putusan.
 
Kemarahan para terpidana, sempat membuat suana di depan ruang tanahan PN Medan menjadi ribut. Aparat kepolisian terpaksa melakukan penjagaan ekstra ketat, termasuk mengamankan orang tua salah satu terpidana yang nyaris pingsan karena shock mendengar putusan majelis hakim.

(rul/djo)


Berita Terkait