Di dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Charis Mardyanto mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Untuk itu enam terdakwa yang masih duduk di bangku kuliah itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
"Keenam terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara, dipotong selama berada di tahanan, " kata Hakim Mardyanto dalam sidang di PN Medan, Kamis (23/7/2009) sore.
Hal yang memberatkan ke enam terdakwa adalah karena perbuatannya telah menghacurkan harapan banyak orang untuk mewujudkan pembentukan Protap secara prosudural. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama dalam proses persidangan.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dua tahun dari yang jaksa tuntut. Tapi atas putusan tersebut penasehat hukum para terpidana, Rajendra Singh tetap menyatakan pihaknya akan melakukan banding.
"Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Selain barang bukti baju tidak pernah dihadirkan pada persidangan, majelis hakim juga tidak memasukkan keterangan hampir semua saksi sebagai pertimbangan. Padahal hampir semua saksi mengatakan tidak pernah melihat terdakwa di ruang paripurna DPRD Sumut dan ikut membubarkan sidang," kata Singh.
Para terdakwa tersebut adalah Supriyandi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Matatia January Sibuea, Deddi Lumbantungkup, Maraga Banjarnahor, Lintong Adelman Lumbantoruan, dan Supriyandi Hutapea. Mereka hanya tertunduk mendengar vonis tersebut, tapi lalu mengamuk setibanya di ruang tahanan PN Medan.
Demikian juga dengan pihak keluarga yang marah terhadap vonis 5 tahun penjara itu. Bahkan salah seorang orang tua terdakwa sampai jatuh pingsan dalam ruang sidang karena kaget.
(rul/lh)











































