"JPU berasal dari Kejati DKI, Kejati Banten, dan Kejagung. Dari Kejagung juga perlu dong, karena kita sebagai pengendali harus ikut juga," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).
Pelimpahan berkas akan disertai dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. "Sampai hari ini pelimpahannya belum dilakukan, rencananya besok. Kita tunggu saja pelimpahan tahap duanya," kata Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dakwaan kan dibuat oleh jaksa, rencana surat dakwaan sudah ada. Laporan kami ke Jaksa Agung bulan depan dan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ritonga mengatakan, untuk tersangka Antasari Azhar akan didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Selain 5 eksekutor tersebut, kejaksaan juga telah menerima berkas tersangka lainnya, yakni Wiliardi Wizard (WW), Sigit Haryo Wibisono (SHW), Jerry Hermawan Lo (JHL) dan Antasari Azhar (AA). Namun hingga kini berkasnya masih dalam tahap P19 (masih harus dilengkapi). "Jaksa tidak mau melimpahkan berkas kalau belum lengkap, makanya dikembalikan," tutur dia.
(nvc/iy)










































