"Belum kami terima. Saya sudah perintahkan dari Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi untuk meminta ke MA," ujar Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).
Menurut Ritonga, setelah salinan di tangan, pihaknya akan mempelajari dulu isi putusan. Kemudian Kejagung akan putuskan apakah akan mengajukan kasasi atau PK.
"Kan langkah hukum luar biasa yang bisa kami ajukan ada kasasi dan ada PK. Kami pelajari dulu isinya," terangnya.
Menurut Ritonga, ada dalang pembunuhan Munir di balik Pollycarpus. "Yang membunuh Munir kan Pollycarpus, lalu apa kepentingan dia? kan tak ada," kata Ritonga.
Sebelumnya putusan MA yang menolak kasasi Kejagung atas putusan bebasnya mantan Deputi V BIN itu dikeluarkan pada pertengahan Juni. Putusan ini mementahkan Muchdi sebagai penghilang nyawa Munir.
(nik/iy)











































