Kejagung Belum Juga Terima Salinan Putusan Kasasi Muchdi

Kejagung Belum Juga Terima Salinan Putusan Kasasi Muchdi

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 17:21 WIB
Kejagung Belum Juga Terima Salinan Putusan Kasasi Muchdi
Jakarta - Meski sudah sebulan diputus, Kejagung belum juga menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Muchdi Pr atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Belum kami terima. Saya sudah perintahkan dari Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi untuk meminta ke MA," ujar Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).

Menurut Ritonga, setelah salinan di tangan, pihaknya akan mempelajari dulu isi putusan. Kemudian Kejagung akan putuskan apakah akan mengajukan kasasi atau PK.

"Kan langkah hukum luar biasa yang bisa kami ajukan ada kasasi dan ada PK. Kami pelajari dulu isinya," terangnya.

Menurut Ritonga, ada dalang pembunuhan Munir di balik Pollycarpus. "Yang membunuh Munir kan Pollycarpus, lalu apa kepentingan dia? kan tak ada," kata Ritonga.

Sebelumnya putusan MA yang menolak kasasi Kejagung atas putusan bebasnya mantan Deputi V BIN itu dikeluarkan pada pertengahan Juni. Putusan ini mementahkan Muchdi sebagai penghilang nyawa Munir.

(nik/iy)


Berita Terkait