Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Yusuf, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, jalan Kartini, Makassar (23/7/2009).
Dalam dakwaan setebal 30 halaman, JPU menilai Upi melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP. Upi dinilai telah mencemarkan nama baik Sisno dengan membuat pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada presiden, dewan pers dan Komisi Kepolisian Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
memenjarakan wartawan. Jadinya Upi bersalah karena laporannya tidak benar," tutur Imran.
Menanggapi tuntutan tersebut, Upi terlihat santai. Menurutnya tuntutan JPU itu sangat tidak benar. Dirinya pun siap membacakan sendiri surat pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang berjudul 'Saya Hanya Mengabdi pada Publik'.
Sebelum persidangan dimulai, Koalisi Jurnalis Makassar sempat melakukan unjuk rasa di halaman PN Makassar. Mereka menuntut Majelis Hakim membebaskan Upi dari segala tuntutan hukumnya.
Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Makassar, Nasrullah Nara, dalam orasinya menganggap persidangan ini hanya menguntungkan penguasa. Kondisi ini tak ubahnya Indonesia pada jaman kolonial.
"Pada tahun 1920, Soekarno juga pernah diadili karena mengkritik penguasa kolonial. Kalau akhirnya Upi ditahan akan muncul preseden buruk bahwa jurnalis bisa dipenjara karena berani mengkritik penguasa," pungkas Nasrullah.
(mna/djo)










































