ICW: Hari Sabarno Harus Bertanggung Jawab

Kasus Upah Pungut Pajak

ICW: Hari Sabarno Harus Bertanggung Jawab

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 16:43 WIB
Jakarta - Duit upah pungut pajak yang selama ini dipotong diambil dari rakyat diduga diselewengkan. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan miliar rupiah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding, mantan Mendagri Hari Sabarno yang harus bertanggung jawab.

"Dalam hal ini, Hari Sabarno yang bertanggung jawab karena dia yang mendesain, membuat dan menerima biaya itu," kata Peneliti ICW Adnan Topan Husodo usai melapor ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).

Dugaan pidana korupsi yang dilakukan, menurut Adnan, cukup sistematis. Lewat Kepmendagri nomor 27/2002, nomor 35/2002 dan nomor 36/2002, Hari Sabarno terindikasi melanggar UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 3 ayat 5 yang menyebutkan bahwa penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara harus dimasukkan ke dalam APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nyatanya, pengelolaan dana penunjang pembinaan di simpan secara khusus dalam sebuah rekening milik Depdagri," jelasnya.

Berdasarkan data yang dilansir BPK, Adnan mengungkapkan, sedikkitnya ada danaย  sebesar Rp 104,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jumlah tersebut antara lain digunakan untuk dana operasional atau dana taktis Mendagri dan pejabat Eselon 1 Depdagri sejak tahun 2001-2008 sebesar Rp 78,98 miliar.

"Untuk Hari Sabarno telah menerima sekitar Rp 2,2 miliar khusus untuk tahun 2003 saja," pungkasnya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads