"Dalam hal ini, Hari Sabarno yang bertanggung jawab karena dia yang mendesain, membuat dan menerima biaya itu," kata Peneliti ICW Adnan Topan Husodo usai melapor ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).
Dugaan pidana korupsi yang dilakukan, menurut Adnan, cukup sistematis. Lewat Kepmendagri nomor 27/2002, nomor 35/2002 dan nomor 36/2002, Hari Sabarno terindikasi melanggar UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 3 ayat 5 yang menyebutkan bahwa penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara harus dimasukkan ke dalam APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dilansir BPK, Adnan mengungkapkan, sedikkitnya ada danaย sebesar Rp 104,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jumlah tersebut antara lain digunakan untuk dana operasional atau dana taktis Mendagri dan pejabat Eselon 1 Depdagri sejak tahun 2001-2008 sebesar Rp 78,98 miliar.
"Untuk Hari Sabarno telah menerima sekitar Rp 2,2 miliar khusus untuk tahun 2003 saja," pungkasnya.
(mad/nrl)











































