MA Tolak Kasasi ESPN Star Sport dan AAMN

Hak Siar Liga Inggris

MA Tolak Kasasi ESPN Star Sport dan AAMN

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 15:32 WIB
MA Tolak Kasasi ESPN Star Sport dan AAMN
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Networks (AAMN) terkait gugatan terhadap putusan KPPU tentang hak siar liga Inggris. Dengan demikian, kedua perusahaan tersebut tetap dinyatakan bersalah melanggar UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menolak kasasi dari pemohon satu (ESPN Star Sports) dan pemohon dua (All Asia Multimedia Networks)," kata Kepala Biro Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/7/2009).

Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2009. Dengan ketua majelis hakim Rehngena Purba dan hakim anggota Djafni Djaman dan Muhammad Taufik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPPU sudah tepat dalam mengeluarkan keputusan bernomor 03/KPPU-L/2008 tersebut. Termasukย  soal tindakan sementara untuk melindungi konsumen, sesuai tugas dan wewenang KPPU.

Hakim juga menolak alasan kasasi soal adanya perkara suap yang menimpa anggota KPPU M Iqbal dan petinggi grup Lippo Billy Sindoro.

"Dalam kaitan perkara aquo, kejadian tersebut tidak dapat dibatalkan untuk putusan perkara, kecuali terjadi kesalahan dalam penerapan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan bahwa pasar ESPN STAR Sports dinyatakan melanggar UU Anti Monopoli terkait penayangan hak siar liga Inggris. Putusan itu menyatakan, perjanjian antara ESPN STAR Sports dan All Asia Multimedia Network dalam hal distribusi konten BPL dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri Televisi berbayar di Indonesia di masa depan. AAMN juga diminta untuk tetap menjaga kelangsungan kerjasamanya dengan PT Direct Vision.
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads