"Menolak kasasi dari pemohon satu (ESPN Star Sports) dan pemohon dua (All Asia Multimedia Networks)," kata Kepala Biro Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2009. Dengan ketua majelis hakim Rehngena Purba dan hakim anggota Djafni Djaman dan Muhammad Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPPU sudah tepat dalam mengeluarkan keputusan bernomor 03/KPPU-L/2008 tersebut. Termasukย soal tindakan sementara untuk melindungi konsumen, sesuai tugas dan wewenang KPPU.
Hakim juga menolak alasan kasasi soal adanya perkara suap yang menimpa anggota KPPU M Iqbal dan petinggi grup Lippo Billy Sindoro.
"Dalam kaitan perkara aquo, kejadian tersebut tidak dapat dibatalkan untuk putusan perkara, kecuali terjadi kesalahan dalam penerapan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, KPPU telah memutuskan bahwa pasar ESPN STAR Sports dinyatakan melanggar UU Anti Monopoli terkait penayangan hak siar liga Inggris. Putusan itu menyatakan, perjanjian antara ESPN STAR Sports dan All Asia Multimedia Network dalam hal distribusi konten BPL dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri Televisi berbayar di Indonesia di masa depan. AAMN juga diminta untuk tetap menjaga kelangsungan kerjasamanya dengan PT Direct Vision.
(mad/nrl)











































