Ester & Dara Terancam 15 Tahun Penjara

Jaksa Gelapkan Ekstasi

Ester & Dara Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 15:29 WIB
Ester & Dara Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Jaksa pembawa 300 butir ekstasi Ester Tanak (40) dan Dara Feranita (38) didakwa
bersalah. Keduanya dikenai pasal 71 dan 60 UU No 5/1997 tentang psikotropika.
Hukumannya 15 tahun penjara.

"Dakwaan 15 tahun penjara dengan dakwaan alternatif 5 tahun penjara," kata Jaksa
Penuntut Umum Agus Sirait dalam dakwaannya di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter
Raya, Kamis (23/7/2009).

Selama sidang yang berlngsung sekitar 30 menit, kedua jaksa tersebut terlihat
diam dan menundukan muka. Tidak ada tanda-tanda penyesalan dari Ester maupun
Dara. Perhatian pengunjung sidang tidak terlalu ramai, ruang sidang hanya diisi
oleh beberapa pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi,"
ucap hakim ketua, Eko Supriyono yang didampingi hakim anggota Purwanto dan
Kamarudin Simanjuntak. (Ari/nwk)


Berita Terkait