bersalah. Keduanya dikenai pasal 71 dan 60 UU No 5/1997 tentang psikotropika.
Hukumannya 15 tahun penjara.
"Dakwaan 15 tahun penjara dengan dakwaan alternatif 5 tahun penjara," kata Jaksa
Penuntut Umum Agus Sirait dalam dakwaannya di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter
Raya, Kamis (23/7/2009).
Selama sidang yang berlngsung sekitar 30 menit, kedua jaksa tersebut terlihat
diam dan menundukan muka. Tidak ada tanda-tanda penyesalan dari Ester maupun
Dara. Perhatian pengunjung sidang tidak terlalu ramai, ruang sidang hanya diisi
oleh beberapa pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ucap hakim ketua, Eko Supriyono yang didampingi hakim anggota Purwanto dan
Kamarudin Simanjuntak. (Ari/nwk)










































