"Shaliha sudah bekerja dengan keluarga Daisy sejak umur 14 tahun, sekarang dia sudah 25 tahun. Dia bukan pekerja tapi dipekerjakan," ujar kuasa hukum Shaliha, Frederik, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).
Frederik mengatakan penganiayaan dan tindak kekerasan terhadap Shaliha terjadi di Cannes, Perancis, pada 27 Maret 2007 lalu. Menurutnya, Shaliha tadinya akan disekolahkan di Perancis oleh keluarga Daisy, tapi ternyata Shaliha justru dijadikan pembantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daisy sering meminjam duit sama orang. Dia sering menipu, dia sering membohongi orang," jelas Shaliha yang saat itu tampak modis dengan mengenakan baju batik, stoking dan sepatu hak tinggi warna hitam.
Daisy dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran terhadap pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/407/VII/2009/Siaga-1.
"Tadi kita melaporkan tindak pidana penganiayaan dan KDRT. Shaliha baru sampai di sini hari Selasa (21/7/2009), dia masih tinggal di Perancis," kata Frederik.
Sementara itu, untuk penjelasan lebih detil, Frederik menjanjikan akan disampaikan saat konferensi pers nanti malam.Ngobrolin model cantik Manohara Odelia Pinot lebih lanjut? Gabung di sini. (nvc/nrl)