4 Modus Gembosi KPK

4 Modus Gembosi KPK

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 12:16 WIB
4 Modus Gembosi KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai lembaga yang sangat kuat dan tidak tersentuh. Wajar saja jika ada pihak-pihak yang mencoba melemahkan power lembaga tersebut.

Staf ahli Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana menyebut, setidaknya ada empat modus untuk menggembosi KPK. Modus itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

"Pertama yudicial review terhitung sudah 7 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hanya yang dibatalkan pasal 53 yang mengatur agar tidak ada dualisme dalam Pengadilan Tipikor," kata Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Denny dalam diskusi 'Penyelamatan KPK dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia' di Hotel Millenium, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (23/7/2009).

Modus kedua, menurut Denny, legislasi review di amandemen undang-undangnya dibuat UU baru yang belum tentu lebih baik dari yang lama. "Seperti yang diungkapkan oleh ICW, kenapa UU Tipikor sampai sekarang belum selesai. Apa ini modus legislasi review," kata pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Modus ketiga dinilai Denny paling kasar karena langsung menyerang KPK. "Ketiga direct attack atau langsung serang KPK yang mengatakan KPK terima duit tapi tidak bisa semudah itu, harus dengan bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Dan modus terakhir adalah dengan mengkontaminasi KPK dengan korupsi. "Jika ada yang terkena virus korupsi kalau sudah seperti itu proses hukum harus tetap berjalan jadi tidak tebang pilih," kata Denny.

(ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads