Pajang 'Patung Hitler' di Jerman Tak Langgar Hukum

Pajang 'Patung Hitler' di Jerman Tak Langgar Hukum

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 04:58 WIB
Nurnberg - Jaksa di Jerman memutuskan bahwa sebuah patung mini Hitler yang memberi hormat ala Nazi tidak melanggar hukum. Patung itu dinilai lebih condong untuk menertawakan masa Hitler dibanding membanggakannya.

Hasil ini merupakan kesimpulan investigasi selama seminggu terhadap patung dari emas setinggi 40 cm dengan pose mengangkat tangan kanan, yang dipamerkan di sebuah galeri seni di Nurnberg.

"Jelas sekali, patung-patungan taman seperti ini adalah sesuatu yang konyol dan biasa menggambarkan tindakan yang konyol. Di tahun 1942 saya bisa ditembak Nazi karena hal ini," kata jaksa menirukan sang artis pembuat, Ottmar Hoerl, seperti dilansir dari straitstimes.com, Kamis (23/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaya penghormatan Hitler dan simbol Nazi seperti menjadi barang yang diharamkan sejak perang dunia II berakhir. Namun menurut jaksa, hal semacam itu dapat ditampilkan jika digunakan untuk menyerang balik ideologi yang diusung Nazi.

Nurnberg adalah salah satu kota yang punya pertalian erat dengan Perang Dunia II. Selain itu kota tersebut juga menjadi lokasi persidangan Nazi setalah kalah dari Jerman di tahun 1945.

Saat hasil investigasi ini diumumkan, patung tersebut juga sudah mampir ke Belgia, Italia dan Aschaffenburg, Jerman.
(mok/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads