"Kejaksaan hanya melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran HAM berat. Tapi kalau penyidik sudah mengetahui unsur tersebut mau tidak mau harus ditindaklanjuti. Tapi kalau tidak memenuhi unsur alat buktinya kurang, masa harus dipaksakan?" ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman saat jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pelanggaran HAM yang dituntut untuk diselesaikan adalah pembantaian antara tahun 1965 sampai 1966, tragedi Semanggi I dan II serta tragedi Trisakti.
Menurut Hendarman, Kejagung pernah gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, yaitu kasus Tanjung Priok dan kasus Timor Timur. Pasal yang digunakan adalah Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal-pasal itu mengenai genosida dan kejahatan pada kemanusiaan.
"Untuk merumuskan itu Kejaksaan pernah punya pengalaman kasus Timtim dan Tanjung Priok. Itu semua gagal. Karena kita ingin memasukkannya ke Pasal 8 dan 9. Ini karena tidak mudah untuk membuktikan unsur melakukan pembunuhan secara sistematis dan berencana itu," cetusnya.Β
Hendarman menyarakankan karena hal itu bukan pelanggaran HAM berat, maka penyidikan yang dilakukan penyidik umum dilanjutkan.
"Yang dulu disidik penyidik umum, itu ditindaklanjuti saja. Pengadilan HAM berat itu retroaktif, harus ada persetujuan politik. Nah kalau peristiwa sebelum tahuan 2002, harus ada keputusan politik. Karena UU tidak bisa berlaku surut. Jadi keputusan politik itu kehendak rakyat untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc," tandas Hendarman.
(nwk/irw)











































