"Menyesalkan rencana kunjungan kerja tersebut karena tidak ada pemberitahuan ke publik sebelumnya dan mendesak BURT membatalkannya," kata Wakil Direktur Program PSHK Ronald Rofiandri dalam rilis yang dikirim ke detikcom, Rabu (22/7/2009).
Menurut Ronald, alasan kunjungan itu untuk menyusun rencana strategis (Renstra) DPR ke depan dan mencari masukan bagi Pansus RUU Susduk tidak tepat. "Lebih tepat Renstra dipersiapkan oleh anggota DPR periode 2009-2014. Karena merekalah yang nantinya akan terikat dan melaksanakan program BURT," kata Ronald.
PSHK juga menilai kunjungan tersebut sudah tidak relevan lagi, karena seharusnya BURT melakukannya sebelum Pansus bekerja, bukan malah di akhir kerja Pansus menjelang pengesahan RUU Susduk pada 3 Agustus 2009.
PSHK juga mendesak BURT menyusun inventarisasi masalah pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan BURT pada masa keanggotaan berikutnya.
BURT juga harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban Sekretariat Jenderal, untuk kemudian diteruskan kepada Pimpinan DPR. Hal khusus yang perlu ditinjau adalah mekanisme pengambilan keputusan di rapat-rapat BURT yang seringkali dipermasalahkan oleh anggota DPR di luar anggota BURT.
(Rez/iy)











































