"Dalam UU kita, seseorang bisa ditangkap setelah ada bukti cukup. Jika ini dijadikan acuan, masa harus ada ledakan dulu baru para teroris bisa ditangkap. Jadi harus ada langkah prefentif," kata pengamat intelijen
Wawan H Purwanto.
Hal itu disampaikan Wawan dalam diskusi publik di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya untuk perlindungan lebih besar dari terorisme dan sepratisme petugas perlu kewenangan khusus," katanya.
Wawan menjelaskan dengan hanya mengandalkan undang-undang sekarang maka aparat keamanan hanya bisa mengawasi saja. Padahal dalam perkara tindak terorisme tidak cukup hanya mengawasi tapi yang diperlukan penindakan.
(nal/iy)











































