Merokok di Tempat Umum, 8 Orang Ditangkap

Merokok di Tempat Umum, 8 Orang Ditangkap

- detikNews
Rabu, 22 Jul 2009 10:21 WIB
Merokok di Tempat Umum, 8 Orang Ditangkap
Jakarta - Patuhi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta untuk tidak merokok ditempat umum. Kalau nekat, petugas siap menggiring anda ke meja sidang.

Akhir-akhir ini Jakarta sedang giat menggelar operasi yustisi kawasan bebas merokok. Rabu (22/7/2009) ini, operasi digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta Timur bekerjasama dengan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) DKI Jakarta.

Operasi yustisi digelar mulai pukul 09.00 WIB dibagi dalam dua tim. Tim pertama akan menggelar razia di RS Polri Sukanto, SMA Budi Warman, dilanjutkan ke Kantor BKN. Kemudian ke Terminal Cililitan dan berakhir di Pusat Grosir Cililitan. Tim kedua akan menyisir Terminal Pinang Ranti, RS. Haji Pondok Gede, dan Tamini Square.

Penyisiran di lokasi pertama, RS. Sukanto, hingga pukul 09.45 WIB sudah terjaring 8 warga yang merokok di tempat umum. 8 warga yang terjaring akan dibawa ke Kantor Kecamatan Kramatjati untuk disidang.

"Semuanya diangkut ke Kecamatan Kramatjati untuk disidang di sana, hakim dan jaksa sudah disiapkan, dendanya maksimal Rp 50 juta," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum PLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, di RS Sukanto, Jakarta, rabu (22/7/2009). (van/iy)


Berita Terkait