Jajaran Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku pembunuhan itu adalah Arif Susanto (19), warga Dusun Margosari RT 01 RW II Desa Gondang Slamet, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Hanya gara-gara ditagih utang yang hanya sebesar Rp 400 ribu, Arif tega menghabisi nyawa Budi Dharmawan (23) warga Krandon Lor RT 01/RW I, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, yang berbicara kasar saat menagih hutang kepada tersangka.
Fakta itu disampaikan oleh Kapolresta Magelang AKP Slamet Santoso kepada wartawan usai melakukan penangkapan terhadap tersangka Selasa(21/07/2009) petang. "Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka hanya karena tersangka tersinggung dengan kata-kata korban Dharmawan yang saat itu menagih utang dan berbicara kasar," tegas Slamet.
Slamet menjelaskan, bermula dari penemuan sebuah karung plastik oleh salah seorang warga di sekitar Sungai Elo di Kampung Tidar Dudan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 4 Juli lalu, petugas melakukan penyelidikan.
"Ternyata korban yang ada dalam karung berbaju biru itu adalah seorang karyawan BPR di Salatiga dibagian juru tagih. Lalu kita melakukan penyelidikan," tegas Slamet.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka dan akhirnya tersangka ditangkap di sebuah hotel di daerah Kabupaten Semarang.
"Dia kita tangkap ketika sedang berkencan dengan teman perempuannya di sebuah hotel di Sruwen Kabupaten Semarang, kemarin," terang Kapolresta Magelang AKBP Slamet Santoso, kemarin.
Slamet membeberkan, pengungkapan identitas tersangka ini berhasil dilakukan setelah jajarannya mengikuti jalur wilayah penagihan korban. Kunjungan korban terputus di rumah tersangka.
Dugaan pembunuhan di tempat itu diperkuat dengan tulisan “Ana” yang terdapat di kantong yang digunakan untuk membungkus mayat korban. Ana adalah nama ibu tersangka.
Di depan penyidik Polresta Magelang, Arif mengakui, dirinya tersinggung atas perkataan korban saat menagih utang orang tuanya. Akibatnya, pengangguran ini kalap dan menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan pelaku utama dan tunggal akan terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun.
Untuk proses hukum selanjutnya, Polresta Magelang akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Boyolali, karena lokasi pembunuhan tersebut di wilayah hukum Polres Boyolali.
Sementara dari pangakuan tersangka Arif, dirinya nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban. Sebab, pada saat kejadian korban hendak menagih utang orang tua tersangka sebesar Rp 400.000.
Mayat Dimasukan Karung Berlapis Empat
Tersinggung dengan perkataan korban yang kasar, kemudian pelaku memukul korban satu kali dengan sebilah kayu hingga roboh, kemudian dipukul lagi dua kali hingga tak bernapas lagi.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka memasukkan mayat korban ke dalam karung sebanyak empat lapis agar tidak terlihat bahwa dalam karung itu adalah sebuah mayat yang sudah dilipas dan diikat dengan tali.
"Saya juga mengikat korban dengan tali jemuran. Selanjutnya, ia membawa korban ke Kota Magelang mengendarai sepeda motor korban. Untuk mengelabuhi, tersangka mengganti plat nomor yang ada yakni H5016 QL menjadi AD 5876 DL. Korban lalu dibuangnya ke Sungai Progo," tegas tersangka
Arif.
Selanjutnya, korban menghilang dari rumahnya dengan membawa sepeda motor tersebut, beserta handphone dan sepatu milik korban. Ia pergi ke beberapa tempat di sekitar Kabupaten Boyolali.
(anw/anw)











































