Hendarman: SP3 Bukan Barang Haram

Hendarman: SP3 Bukan Barang Haram

- detikNews
Selasa, 21 Jul 2009 22:10 WIB
Hendarman: SP3 Bukan Barang Haram
Jakarta - Penanganan kasus di Korps Adhyaksa belakangan disoroti terutama keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas beberapa kasus yang ditangani. Jaksa Agung Hendarman Supandji pun mengaku penghentian kasus dilakukan berdasarkan prosedur.

"Wong itu juga bukan barang haram, itu diatur di KUHAP. Yang penting saya tidak korupsi dan nepotis untuk SP3," ujar Hendarman di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (21/7/2009).

SP3, menurut mantan Jampidsus ini, bukanlah atas keinginannya seorang. hal itu justru berdasarkan hasil laporan dari penyidik setelah semua sistem dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah sistem sudah dilaksanakan, kalau sudah ya saya hentikan. Saya tidak kolusi, tidak melanggar sistem, tidak melanggar sumpah jabatan. Kalau tidak puas, silakan praperadilankan," jelasnya.

Beberapa perkara yang telah diterbitkan SP3 antara lain dibebaskannya pengusaha properti Tan Kian atas kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri. Kasus lain yakni kasus VLCC dengan tersangka mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi juga berhasil mendapatkan SP3.

(nov/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads