"Wong itu juga bukan barang haram, itu diatur di KUHAP. Yang penting saya tidak korupsi dan nepotis untuk SP3," ujar Hendarman di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (21/7/2009).
SP3, menurut mantan Jampidsus ini, bukanlah atas keinginannya seorang. hal itu justru berdasarkan hasil laporan dari penyidik setelah semua sistem dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perkara yang telah diterbitkan SP3 antara lain dibebaskannya pengusaha properti Tan Kian atas kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri. Kasus lain yakni kasus VLCC dengan tersangka mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi juga berhasil mendapatkan SP3.
(nov/anw)











































