"Gimana mau cemburu, emang pacarnya siapa. Ini kan di UU 30/2002 memang KPK itu mucul karena lemahnya Kejaksaan dan Kepolisian. Sekarang tinggal gimana keduanya membangun kekuatan agar tidak dianggap lemah," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2009).
Dikatakan Hendarman, KPK sendiri memang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3. Selain itu, KPK bisa melakukan penyitaan lnagsung tanpa izin dari hakim serta melakukan peyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hendarman juga mengakui, KPK memiliki pengadilan melekat yakni pengadilan Tipikor. "Jadi kalau kewenanganya seperti itu mau cemburu gimana, wong itu kewenangan UU," jelasnya.
"Makanya sekarang saya bangun intelijen yang kuat di kejaksaan. Kita membangun alat sadap," pungkasnya.
(nov/gah)











































