Imigrasi Siap Terbitkan 230.000 Paspor Hijau Jamaah Haji

Imigrasi Siap Terbitkan 230.000 Paspor Hijau Jamaah Haji

- detikNews
Selasa, 21 Jul 2009 18:31 WIB
Imigrasi Siap Terbitkan 230.000 Paspor Hijau Jamaah Haji
Jakarta - Pemerintah memberlakukan paspor hijau 48 halaman bagi calon jamaah haji 2009/1430 H. Merespons hal tersebut, Ditjen Imigrasi DepkumHam kini telah menerbitkan sekitar 230.000 paspor yang akan disebar ke 108 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

"Calon jamaah sudah bisa mengurus paspornya sejak Jumat 17 Juli lalu di kanwil setempat," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi Depkumham, Maroloan J Baringbing, dalam jumpa pers di gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2007).

Dengan adanya aturan pemerintah soal paspor hijau, paspor coklat dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini ditegaskan lewat Perpu no 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan paspor hijau atau paspor internasional itu, kata Baringbing, merujuk pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan paspor yang digunakan harus memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Di antaranya harus memenuhi standar ukuran kertas dan feature pengamanan.

"Seperti data yang bisa dibaca secara elektronik yaitu biometrik, baik dengan sidik jari maupun sidik wajah. Itu yang belum ada pada paspor coklat," jelasnya.

Untuk biaya pembuatan paspor menjadi kewenangan Depag sebagai penyelenggara haji. Imigrasi hanya bertugas menerbitkan.

"Biayanya Rp 270 ribu/unit sesuai dengan PP No38/2009 untuk paspor biasa 48 halaman," pungkasnya. (mad/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini