"Calon jamaah sudah bisa mengurus paspornya sejak Jumat 17 Juli lalu di kanwil setempat," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi Depkumham, Maroloan J Baringbing, dalam jumpa pers di gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2007).
Dengan adanya aturan pemerintah soal paspor hijau, paspor coklat dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini ditegaskan lewat Perpu no 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti data yang bisa dibaca secara elektronik yaitu biometrik, baik dengan sidik jari maupun sidik wajah. Itu yang belum ada pada paspor coklat," jelasnya.
Untuk biaya pembuatan paspor menjadi kewenangan Depag sebagai penyelenggara haji. Imigrasi hanya bertugas menerbitkan.
"Biayanya Rp 270 ribu/unit sesuai dengan PP No38/2009 untuk paspor biasa 48 halaman," pungkasnya. (mad/gah)










































