"Red notice dari interpol pusat di Prancis sana sudah meminta kepada interpol di Singapura. Sudah meminta interpol di Singapura untuk mendeteksi Joko Tjandra," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi.
Hal itu disampaikan dia usai ramah tamah antara Jaksa Agung Hendarman Supandji dan wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2009).
Hendarman mengatakan, selain meminta bantuan interpol, berbagai upaya telah dilakukan untuk membekuk Joko Tjandra, yang dihukum penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Pemilik Hotel Mulia tersebut kini telah dinyatakan sebagai DPO (buron).
Paspor koruptor tersebut juga telah diminta untuk dicabut. Kejaksaan juga menjalin komunikasi intensif dengan International Assotiation of Anti Corruption Authority (IACA).
"Tindak lanjut komunikasi dengan IACA ini biro hukum dan dirjen multilateral Deplu telah melakukan komunikasi untuk penanganannya dilakukan secara diplomatis. Deplu meminta ekstra vonisnya diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Ini dalam proses," tuturnya saat pertemuan.
(irw/iy)











































