Dalam aksinya, selain membawa poster, warga dan alumni SMAN 4 Pematang Siantar juga menggelar orasi di halaman kantor Gubernur Sumut, di Jl. Diponegoro, Medan. Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Poros Kota, Imran Simanjuntak mengatakan, Walikota Pematang Siantar RE Siahaan telah melakukan kesewenang-wenangan melakukan tukar-guling SMAN 4 di Jl. Pattimura ke kawasan Jl. Gunung Sinabung, Pematang Siantar.
"Ini hanya akal-akalan walikota saja untuk kepentingan pribadi. Sayangnya aparat penegak hukum malah membantu, bukan berpihak kepada generasi muda yang sedang menuntut ilmu," kata Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi lahan SMAN 4 akan dibangun hotel, toko dan mall, bukan untuk membangun fasilitas umum lain yang lebih penting" kata Simanjuntak.
Menurut Simanjuntak, kebijakan Walikota Pematang Siantar RE. Siahaan, bertentangan dengan keputusan Menteri Keungan RI Nomor 350/KMK.03/1994, tentang tata cara tukar-menukar barang/milik kekayaan negara.
Dalam tuntutannya, warga dan alumni SMAN 4 Pematang Siantar, mendesak gubernur meninjau kembali tukar-guling tersebut, karena ratusan siswa menolak pindah dan terpaksa belajar di luar ruang belajar hingga kini.
(rul/djo)










































