"Jika sekarang dituding uang tersebut sebagai pemerasan maka sungguh mustahil dan bohong besar. Sebab, pekerjaan tersebut tidak saya dapat dengan memaksa," kata Nashihan dalam jumpa pers di Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2009).
Nashihan mengatakan tidak benar dan fitnah yang sangat keji jika dirinya dianggap memeras Syekh Puji. Sebab, hubungan dirinya dengan Syekh Puji adalah hubungan yang didasari legalitas dan kapasitas sebagai rekan dan lawyer.
"Surat kuasa yang diberikan kepada saya berdasarkan kesepakatan termasuk honorarium. Maka yang kami terima adalah sah dan murni sebagai pembayaran honorarium berdasarkan kesepakatan," ujarnya.
Menurut dia, Syekh Puji belum melunasi 25 persen lawyer fee dari Rp 2,5 miliar yang disepakati bersama. "Namun saya tidak akan meminta, saya akan ikhlaskan saja," kata dia.
(aan/iy)










































