"Dia masih trauma," kata salah seorang keluaga Parlin yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Senin (20/7/2009).
Kasus ini bermula ketika 10 anggota polisi masuk ke rental mobil Parlin, di Jl Surya Kencana No.18 RT 05 RW 06 Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang. Parlin ditangkap karena diduga sebagai pemilik mobil APV yang digunakan untuk merampok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara saya juga dimintai duit Rp 500 ribu," jelasnya.
Ia mengaku tak habis pikir, bagaimana bisa tuduhan tersangka perampokan bisa dialamatkan kepada Parlin. Ia juga mempertanyakan data dan informasi yang dimiliki polisi saat akan menangkap Parlin.
Saat detikcom dihubungkan dengan Parlin melalui sambungan telepon, terlihat jelas kekhawatirannya. Ia bahkan sempat tidak mau menerima wawancara salah satu media elektronik karena trauma.
"Bang, saya tahu darimana yah dia benar-benar wartawan? Nanti kalau ternyata bukan gimana yah?" tanyanya.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan Parlin ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait tidak profesionalnya perlakuan polisi.
"Yang saya laporin, Rian, Teguh dan Bambang. Pangkatnya antara Bripta dan Briptu," ujarnya sambil mengingat-ingat.
(mok/iy)











































