Kesepuluh anak itu tampak menggunakan topeng untuk menutupi wajah mereka saat menjalani sidang tertutup di salah satu ruangan di PN Tangerang, Banten, Selasa (21/7/2009).
Mereka yang disidang masih duduk di bangku SD dan SMP. Kesepuluh anak itu adalah Rosidik (11), Sarifudin (12), Takim (12), Abdul Ghofar (12), Dalih (12), Bahrudin (13), Abdul Rohim (14), Abdul Rohman (14), Irfan (14), dan Musa (14).
Sidang hari ini adalah sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Retno Pudyaningtyas, dengan Jaksa Penuntut Umum Rezki Diniati.
Kuasa hukum 10 anak itu, Christin mengatakan, penggunaan topeng yang menutupi wajah klainnya itu lantaran mereka masih di bawah umur.
Hal ini, menurut Christin, juga sejalan dengan pelaksanaan sidang yang
berlangsung tertutup.
Kesepuluh anak ini dijerat kasus perjudian setelah dibekuk oleh polisi
sektor Bandara sedang bermain judi di kawasan Bandara Soekarno Hatta,
Tangerang, Banten pada bulan Juni 2009. Karena pertimbangan masih di bawah umur, kesepuluh anak itu tidak dikenai penahanan.
(Rez/aan)










































