"Beliau diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Senin (21/7/2009).
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun dia belum bisa memastikan apakah anggota FPG itu sudah hadir atau belum. "Nanti saya cek dulu," imbuh dia.
Kasus ini bermula saat mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro melaporkan adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom. Agus mengaku menerima Rp 500 juta. Menurut mantan anggota FPDIP ini, sedikitnya ada 42 anggota DPR lainnya yang menerima uang seperti dirinya.
Total uang yang dibagikan diperkirakan mencapai Rp 24 miliar. KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.Β Mereka adalah Hamka Yandhu (FPG), Dudhie Makmun Murot (FPDIP), Udju Djuhairi (TNI-Polri), Endin Soefihara (FPPP). Hingga kini mereka belum diperiksa kecuali Udju.
(nik/iy)











































