Putri tersebut beralasan apabila harus kembali ke tanah kelahirannya, maka dirinya dapat dikenakan hukuman mati. Pemerintah Inggris kemudian memberikan status pengungsi, kepada wanita yang telah menikah dengan anggota keluarga Arab Saudi tersebut. Demikian keterangan yang terdapat dalam situs news.com.au, Selasa (21/7/2009).
Wanita yang dirahasiakan namanya tersebut merupakan salah satu dari beberapa warga Arab Saudi yang telah mengajukan permintaan suaka kepada pemerintah Inggris. Meski demikian permintaan-permintaan tersebut tidak diungkapkan secara terbuka oleh kedua pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak keluarganya tidak lagi menghubunginya, menantu keluarga kerajaan Arab Saudi ini meyakini pengadilan apabila ia harus kembali ke negara asalnya maka dirinya dan anaknya akan mendapat hukumanย rajam sesuai hukum syariah.
(ddt/nwk)











































