"Sistem intelijen nasional perlu ditata ulang agar pemerintah dapat mengantisipasi keadaan, terutama dalam hal keamanan nasional terkait aksi-aksi teroris," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Sabtu (19/7/2009).
Menurut Yusron, kewenangan BIN di era reformasi sangat terbatas. Bahkan untuk sekedar menyadap telepon saja BIN tidak diberi kewenangan, apalagi menangkap orang yang mencurigakan. Hal ini berbeda dengan masa Orde Baru di mana badan intelijen yang saat itu bernama Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Bakin) sangat berkuasa.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, menurut Yusril, DPR dan pemerintah perlu berinisiatif segera meninjau kembali peraturan-peraturan yang ada terkait BIN. BIN perlu diberi payung hukum yang pas agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebenarnya ide untuk memberi kewenangan lebih luas pada BIN sudah terlontar di antara para anggota DPR. Namun karena mempertimbangkan reaksi masyarakat dan menghindari kesan seolah-olah DPR atau pemerintah ingin kembali ke zaman Orde Baru, proses pembahasan tersebut terhambat.
"Ledakan bom di dua hotel di Jakarta mungkin tepat untuk digunakan sebagai momentum ke arah realisasi ide di atas dan sekaligus menjadi tugas DPR dan pemerintah yang akan datang," tegas Yusron. (sho/sho)











































