Jakarta - Jaksa Ester dan Dara Veranita, tersangka kasus penggelapan barang bukti ekstasi sebanyak 343 butir siap disidangkan. Kamis, 23 Juli 2009 keduanya siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tanggal 23 Juli mereka akan menjalani sidang perdana," ujar Prim Haryadi MH, humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada detikcom, Jumat (17/7/2009) di kantornya.
Majelis hakim yang menangani kasus kedua jaksa tersebut diketuai oleh Eko Supriyono, dengan hakim anggota Purwanto dan Kamarudin S. Ester dan Dara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada 12 April 2009 keduanya keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tak diperpanjang. Terbongkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Zaenanto, warga sipil yang bekerja di Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian kasus ini menyeret Aipda Irvan, Jaksa Ester dan Dara Veranita.
(rac/lrn)