Dikecam Aktivis Korupsi, Penganugerahan Doktor HC Hendarman Jalan Terus

Dikecam Aktivis Korupsi, Penganugerahan Doktor HC Hendarman Jalan Terus

- detikNews
Jumat, 17 Jul 2009 17:01 WIB
Dikecam Aktivis Korupsi, Penganugerahan Doktor HC Hendarman Jalan Terus
Semarang - ICW dan KP2KKN Jateng mengecam pemberian gelar Doktor HC bagi Jaksa Agung
Hendarman Supandji. Tapi penganugerahan dipastikan jalan terus.

Rektor Undip Semarang Susilo Wibowo mengatakan gelar itu diberikan setelah pihaknya melakukan pengkajian secara matang. Sebanyak 10 guru besar Fakultas Hukum Undip menilai Hendarman layak diberi gelar karena mempunyai konsep pemberantasan korupsi yang bagus.

"Fokus kami adalah keilmuan. Jadi yang diberi gelar adalah mereka mempunyai konsep keilmuan. Konsep beliau mengenai pemberantasan korupsi melebihi disertasi seorang doktor di Undip," katanya di Undip Tembalang, Semarang, Jumat (17/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilo menjelaskan konsep Hendarman tak hanya memberantas korupsi, melainkan juga mengubah kultur atau moralitas penegak hukum. Contohnya, pendirian kantin kejujuran dan sekolah anti korupsi.

"Di bidang keilmuan, belum ada konsep sebagaimana diajukan beliau. Karena itu, kami merasa layak memberikan gelar itu kepada beliau," ungkapnya.

Susilo yang didampingi Hendarman Supandji dan sejumlah guru besar Fakultas Hukum Undip ini menegaskan, Hendarman juga berhasil berhasil membuat kebijakan integral.

"Beliau bisa memadukan kekuasaan atau power yang dimiliki dengan komitmen moral," katanya.

ICW dan KP2KKN Jateng menilai pemberian gelar tidak layak diberikan. Pasalnya, sejauh ini, banyak kasus-kasus korupsi besar yang belum bisa diselesaikan Kejaksaan Agung. Dalam konteks ini, Hendarman ada didalamnya.

"Masih banyak PR yang dipunyai Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung. Tak seharusnya gelar itu diberikan," kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto.

(try/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini