"Pencegahan itu harus dilaksanakan secara simultan dengan penindakan, dalam soal penindakan polisi, KPK, dan Kejaksaan sama tugasnya," kata Mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/7/2009).
Memang, lanjut Ruki, untuk KPK di dalam undang-undang ada tugas untuk melakukan pencegahan. Tapi tentunya bila bicara pencegahan maka sesungguhnya pemerintah yang mengambil peran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/gah)











































