"Barang buktinya berupa enam ribu botol kemasan kosong serta 20 ribu butir lisitin dan multivitamin," ungkap Kasat Reskrim Pidana Khusus Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (16/7/2009).
Kagiatan pemalsuan kadaluwarsa multivitamin itu berlangsung di sebuah rumah tinggal di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan pagi ini, polisi juga berhasil menahan 6 orang tersangka yang terdiri dari pemilik rumah, pengawas gudang dan karyawan.
"Kita akan jerat mereka dengan UU Perlindungan Konsumen," imbuh Rudi.
Berdasar barang bukti yang ditemukan, diketahui produk multivitamin nyaris kadaluwarsa diimport dari China. Tanggal kadaluwarsa yang tercantum di kemasan adalah Desember 2009. Kemasan tersebut kemudian diganti dengan yang baru dengan tanggal kadaluwarsa Desember 2012 dan ditulis buatan Amerika Serikat.
Temuan yang paling mengejutkan, adalah pengakuan tersangka bahwa praktek ilegal demikian telah berjalan sejak 1999. Berbagai produk multivitamin kadaluarsa itu mereka pasarkan di berbagai toko-toko obat tradisional dan apotik.
"Langkah selanjutnya kita melakukan koordinasi dengan BPOM untuk melakukan pengecekan ke toko-toko obat," pungkas Rudi.
(lh/iy)











































