"Kita minta pihak Undip untuk meninjau ulang rencana pemberian Honoris Causa ini," ujar Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/7/2009).
Sebelumnya dikatakan, Hendarman rencananya akan menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro pada Sabtu 18 Juli 2009. Penghargaan tersebut diberikan karena Hendarman yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tahun 1972 ini dianggap berhasil menangani kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hendarman dikatakan ICW belum tuntas menyelesaikan kasus korupsi "Kakap" yang selama ini ditangani Kejagung. Disebutkan ada 40 kasus kakap yang belum diselesaikannya.
Beberapa diantaranya adalah kasus Mark up biaya pembangunan gedung menara PT Jamsostek, Penyimpangan penyaluran dana BLBI pada PT Bank Pinaseaan senilai Rp 411 miliar dan Pengambilalihan asset kredit PT Kiani Kertas oleh PT Bank Mandiri bekerjasama dengan PT Anugrah Cipta Investa (PT ACI) dan PT Nusantara Energy (PT NEC) yang disidik 2005. (nov/ndr)











































