"Langsung dipecat. Apabila ada jaksa yang dijatuhi hukuman pidana dan melakukan tindak pidana maka langsung dipecat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja.
Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara penandatanganan MoU tentang Pengawasan antara MA dan Kejaksaan Agung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2009).
Untuk laporan hasil pengawasan Kejaksaan Agung, kata dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan ini. "Kalau memang sudah terbukti, bisa langsung dipecat," ujarnya.
Hamzah mengatakan, Puji diketahui menjabat sebagai jaksa fungsional di Pusdiklat. Berdasarkan laporan sejak pindah dari Gorontalo, Puji sudah 9 bulan tidak masuk kerja. "Itu telah melanggar peraturan Kejaksaan," kata Hamzah.
Jaksa Puji divonis 2 tahun bui karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan KDRT. Puji langsung banding. Dia tetap ngotot pernikahannya dengan Nazwita merupakan pernikahan siri yang tidak tercatat secara sah.
(aan/iy)











































