Demikian jawab Jaksa Agung Hendarman Supandji dikonfirmasi tentang telah terbitnya SPDP kasus tersebut. Hal ini disampikannya pada wartawan yang mencegatnya di Gedung MA Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2009).
"Kita belum terima SPDP. Kalau Mabes Polri sudah kirimkan, itu belum sampai ke saya. Kalau sudah ada pasti saya omong. Sekarang saya belum terima," ujar Hendarman.
Sebelumnya dinyatakan oleh Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan, bahwa Kejagung RI sudah menerima SPDP dan minggu depan akan dilakukan gelar perkara kasus suap tersebut. Informasi ini dia akui berdasar percakapannya dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela acara penandatangan MoU Kejagung-MA sore ini.
"Penangkapan saya begitu, tapi tidak secara eksplisit Pak Hendarman bicara seperti itu. Kami melihat yang dia katakan bahwa apa yang diajukan oleh kepolisian masih kurang buktinya. Kata-kata itu sudah SPDP bagi kita yang mengerti hukum acara," papar politisi dari PDIP itu.
Kasus dugaan korupsi proyek alat komunikasi Dephut terjadi pada 2007 yang belakangan menjadi kian menarik. Berhembus isu ada okunum KPK yang menerima uang suap dari PT Masaro Radiokom, perusahaan rekanan yang memenangkan tender proyek Sistem Radio dan Komunikasi Terpadu (SKRT).
Terkait isu uang suap yang mengalir ke oknum KPK, pihak Mabes Polri dan Kejagung RI disebut-sebut mengadakan serangkaian pertemuan koordinasi. Buntut dari itu semua adalah mencuatnya isu rivalitas dua lembaga negara untuk penegakan hukum itu dengan KPK.
(lh/ndr)











































