"Undang-undang (UU KPK No 30 tahun 2002) jelas melarang adanya pertemuan itu," kata Ruki saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/7/2009).
Namun memang ada aturan yang kedua yaitu sesuai standar operasioanl prosedur yang memungkinkan pertemuan dilakukan di kantor dengan didampingi oleh pimpinan lain dan pejabat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang disampaikan Ruki tidak lepas dari isu yang berkembang. Seperti disebutkan pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, polisi melakukan pengembangan kasus lain di luar kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Disebut-sebut dalam laptop Antasari Azhar, yang kini jadi bahan penyelidikan polisi, terdapat rekaman pembicaraan antara 2 orang, salah satunya Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro yang memegang proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut.
Isi rekaman di dalam laptop Antasari itu, disebut-sebut didapatkan Ketua KPK non aktif itu saat dia menemui Anggoro di Singapura awal 2009 lalu. Dari pertemuan ini muncul pengakuan mengenai uang yang mengalir ke oknum di KPK.
(ndr/iy)










































