Hendarman Akan Dianugerahi Gelar Doctor Honoris Causa

Hendarman Akan Dianugerahi Gelar Doctor Honoris Causa

- detikNews
Kamis, 16 Jul 2009 16:10 WIB
Hendarman Akan Dianugerahi Gelar Doctor Honoris Causa
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji rencananya akan menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 18 Juli 2009.
Penghargaan tersebut diberikankarena Hendarman dianggap berhasil menangani kasus korupsi.

"Masyarakat akademis di Universitas Diponegoro akan memberikan gelar doctor honoris causa kepada Jaksa Agung, Sabtu nanti," ujar Kapuspenkum Kejagung Mangandar Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (16/7/2009).

Hendarman sendiri diketahui merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tahun 1972. Pria kelahiran Klaten, 6 Januari 1947 ini, mulai menjabat sebagai Jaksa
Agung pada Mei 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karir Hendarman bersinar saat ia dipilih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada masa kepemimpinan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Suami dari Dr. Sri Kusumo Amdani, DSA, MSc. ini, lebih banyak berkecimpung di bagian intelijen dan pembinaan yang lebih cenderung berada di wilayah sumber daya manusia (SDM)
kejaksaan selama berkecimpung di Korps Adhyaksa.


Pengangkatannya sebagai Jaksa Agung diakuinya karena peran besar mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang mengangkatnya menjadi Jampidsus.

Kasus korupsi seperti ECW Neloe, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan Corporate Banking Director M Sholeh Tasripan, merupakan beberapa kasus yang pernah ditanganinya.

Hal inilah yang kemudian membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempercayakan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) ke tangan Hendarman. Presiden lalu membentuk lembaga ini untuk mengintensifkan upaya  pemberantasan korupsi untuk selanjutnya  langsung dilaporkan kepadanya, dengan tembusan kepada Jaksa Agung, Polri dan BPKP.

Belakangan, nama Hendarman justru disebut belum tuntas menyelesaikan kasus korupsi kakap. Adalah penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kemudian mengkritisi kinerja Hendarman dengan menyebutkan ada 40 kasus korupsi besar yang belum diselesaikan Hendarman. Atas hal tersebut ICW meminta Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Hendarman.

Dari 40 kasus Kakap tersebut, 3 diantaranya adalah kasus skandal Bank Bali, kasus korupsi di PT Perumnas, dan kasus korupsi pembangunan kantor cabang PT
Taspen.
(nov/iy)


Berita Terkait