MA-Kejagung Sepakati Asas Peradilan Cepat dan Murah

MA-Kejagung Sepakati Asas Peradilan Cepat dan Murah

- detikNews
Kamis, 16 Jul 2009 16:02 WIB
MA-Kejagung Sepakati Asas Peradilan Cepat dan Murah
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksan Agung (Kejagung) membuat kesepakatan bersama untuk mendorong sistem peradilan yang cepat dan murah. Koordinasi dalam penanganan perkara juga akan ditingkatkan.

"Mendorong aparat untuk menepati jadwal persidangan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Syarifudin.

Hal itu ia sampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejagung dan MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2009).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Masa berlaku kesepakatan hingga 3 tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Selain peradilan murah dan cepat, Kejagung dan MA juga menyepakati peningkatan pengawasan dalam pelanggaran kode etik para penegak hukum. Termasuk soal pedoman perilaku serta ketetapan jadwal sidang dan putusan pengadilan.

"Permasalahan yang terjadi dalam peradilan pidana yang bebas KKN juga akan diperhatikan," tegasnya.

(mad/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads