"Mendorong aparat untuk menepati jadwal persidangan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Syarifudin.
Hal itu ia sampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejagung dan MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2009).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Masa berlaku kesepakatan hingga 3 tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Selain peradilan murah dan cepat, Kejagung dan MA juga menyepakati peningkatan pengawasan dalam pelanggaran kode etik para penegak hukum. Termasuk soal pedoman perilaku serta ketetapan jadwal sidang dan putusan pengadilan.
"Permasalahan yang terjadi dalam peradilan pidana yang bebas KKN juga akan diperhatikan," tegasnya.
(mad/nwk)











































