Hal ini disampaikan Harifin saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan MoU tentang Pengawasan antara MA dan Kejaksaan Agung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2009).
Harifin mengatakan, nota kesepahaman ini diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi MA dan Kejagung agar pengawasan terhadap jaksa dan hakim dapat dilakukan bersama-sama.
"Ini juga sangat baik untuk mencegah KKN. Bila semua sudah sepakat antara hakim dan jaksa untuk menciptakan peradilan yang bersih maka tidak akan terjadi persidangan yang hanya sandiwara," kata Harifin.
Dengan adanya pengawasan ini, menurut dia, jaksa dan hakim diharapkan dapat bertindak lebih profesional.
"Ke depan, diharapkan peradilan akan lebih transparan, bermartabat dan tidak ada sidang sembunyi-sembunyi. Tidak ada lagi kongkalikong antara jaksa dan hakim," ujarnya.
(aan/nwk)











































