"Kita gugat secara tanggung renteng pihak-pihak yang bertanggungjawab senilai 30 miliar USD," kata kuasa hukum perwakilan pemilik hak ulayat tanah operasi PT Freeport Titus Natkime.
Hal itu disampaikan Titus kepada wartawan di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pusat, Jl Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempatnya Di PN Jakarta Selatan," jelasnya.
Titus menjelaskan, besarnya jumlah nilai gugatan didasarkan pada kerugian masyarakat adat suku Amungme yang sudah menderita puluhan tahun. PT Freeport dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Amungme.
"Coba bayangkan saja tanah diambil sejak tahun 1967 hingga sekarang, padahal penghasilan Freeport setiap harinya bisa mencapai US$ 27,7 juta," imbuhnya.
Menurut Titus, sebelumnya masyarakat adat pernah melakukan gugatan serupa di luar negeri. Namun sayang, gugatan tersebut kalah.
"Tahun 1997 kami gugat terus kalah, ini gugatan kembali untuk pertama di Indonesia," terang Titus.
(ape/nwk)











































