"Yang bisa buka kunci jangan banyak-banyak orang, namanya juga rahasia negara. Sebaiknya kepala negara yang punya akses. Yang lain diberi kewenangan untuk memberi masukan. Kalau nanti dikatakan absolut, ketika diminta dibuka, itu masih ada DPR yang melakukan fungsi kontrol," kata ahli hukum tata negara yang juga staf khusus Presiden SBY bidang hukum, Denny Indrayana.
Hal itu dikatakan Denny dalam diskusi bertajuk RUU Rahasia Negara dan Prospek Keberlanjutan Good Governance di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengatakan, RUU Rahasia Negara ini tidak seperti RUU Tipikor yang memiliki tenggat waktu pengesahan bulan Desember. Karena itu DPR tidak perlu terburu-buru dan harus membahasnya secara serius supaya tidak tumpang tindih dengan UU yang lain.
"Saya setuju kalau RUU ini didiskusikan dan disosialisasikan kembali sehingga sejalan dengan rahasia negara dan akses informasi publik," ucap Denny.
Denny menambahkan, RUU Rahasia Negara tidak dimaksudkan untuk mengurangi transparansi dan hak informasi publik yang sudah ada. Namun dia memaklumi jika muncul banyak kekhawatiran di masyarakat menyangkut persoalan tersebut. "Ini yang perlu dicari jalan keluarnya," kata Denny.
(sho/iy)










































