"Jadi memang Pak Dir Samapta (Kombes Pol Daud Sihombing) sudah menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan harus dikawal oleh sekurang-kurangnya 2 polisi mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Uang dan Barang Berharga Alexander Lasamahu.
Hal itu disampaikan Alexander di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (16/7/2009).
Menurut Alex, keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri pada 21 April 2004. Selama ini kawalan polisi diperlukan sesuai permintaan perusahaan.
Alex menuturkan, umumnya honor per polisi yang mengawal pengiriman uang sebesar Rp 100 ribu.
"Untuk harian itu dibayar Rp 100 ribu per polisi, dibayar ke pimpinan yang bersangkutan," ungkap dia.
Meski demikian, ada perusahaan yang membedakan pembayarannya. "Saya kira itu lebih ke perusahaan. Yang penting bagaimana menjamin keselamatan uang kliennya dan diharapkan petugas itu selalu tersedia," kata dia.
Aksi perampokan terjadi pada Senin 13 Juli pukul 20.00 WIB. Saat itu mobil PT Certis Cisco yang mengangkut uang dari BNI cabang Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta dirampok di tol bandara.
Pelaku membajak mobil tersebut dengan pura-pura menabrak kendaraan pengangkut uang tersebut, hingga kemudian pengendara mobil PT Cisco keluar dan dipukuli para perampok. Pelaku melepaskan polisi Bripda Edi Purnawan di tengah jalan.
BNI Soewarna memastikan uang yang dikirim ke pusat Rp 10 miliar. Sedangkan Cabang Tangerang mengirim Rp 5 miliar. Nasib sang sopir PT Cisco, Ahmad Mubalik hingga kini belum diketahui.
(nik/nwk)











































