Permintaan itu dilontarkan puluhan aktivis lingkungan hidup dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dalam aksi di kantor Dinas Kehutanan Sumatera Selatan di Jalan Kolonel Burlian Palembang, Kamis (16/07/2009).
Menurut pernyataan sikap yang dibacakan dan disampaikan para pengunjukrasa, perusahaan yang mendapat izin mengelolah hutan seluas 67.100 hektare di kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, itu telah melakukan kejahatan lingkungan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhi Sumsel juga menuntut agar Dephut menolak pengajuan izin baru yang diajukan perusahaan tersebut, seluas 20 ribu hektar di Musi Banyuasin itu.
Aksi dilangsungkan pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Para pengunjuk rasa membawa spanduk yang bertuliskan, 'Usir PT RHM dari Bumi Sumsel, serta sejumlah pamflet yang bertuliskan, 'Go To Hell PT RHM' atau 'Dishut: Dinas Perusak Hutan'.
Para pengunjukrasa sendiri tidak mau berdialog dengan pihak Dinas Kehutanan Sumsel.
"Buat apa berdialog dengan mereka. Sebab yang diajak dialog tidak menyelesaikan persoalan. Kami hanya menyampaikan tuntutan melalui kantor ini," kata Sadat.
Sadat pun mengancam akan melakukan aksi lebih besar, yakni melibatkan masyarakat dari Musi Banyuasin, melakukan gugatan hukum, serta meminta dukungan aktifis lingkungan hidup international, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Ini aksi warning. Kalau mereka cuek, tahapan itu akan kita lakukan, termasuk menggugatnya secara hukum," kata Sadat.
(tw/nwk)










































