40 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas, SBY Harus Evaluasi Hendarman

40 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas, SBY Harus Evaluasi Hendarman

- detikNews
Kamis, 16 Jul 2009 11:46 WIB
40 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas, SBY Harus Evaluasi Hendarman
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir 40 kasus korupsi kelas kakap yang belum dituntaskan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kasus korupsi itu antara lain skandal Bank Bali, kasus korupsi di PT Perumnas, dan kasus korupsi pembangunan kantor cabang PT Taspen.

"Hasil pemantauan yang ICW lakukan menemukan sedikitnya 40 kasus korupsi kelas kakap belum tuntas di tingkat penyidikan," ujar Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/7/2009).

Menurut Emerson, korupsi skandal Bank Bali senilai Rp 904 miliar, kasus korupsi di PT Perumnas senilai Rp 859 miliar,  dan kasus korupsi pembangunan kantor cabang PT Taspen senilai Rp 679 miliar. "Beberapa kasus korupsi BLBI juga tidak jelas penanganannya," katanya.

Emerson juga menunjuk, beberapa kasus penyimpangan yang telah disidik sejak 1998 namun hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan. Dia menilai, kini di Kejagung muncul kekhawatiran menggunakan pola 'tangani yang baru, lupakan yang lama'.

"Artinya ada indikasi pihak Kejagung hanya menangani kasus-kasus yang baru masuk 2-3 tahun terakhir namun pada sisi yang lain mem-peties-kan kasus-kasus korupsi yang lama," jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, belum tuntasnya kasus korupsi dan
pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara yang belum optimal, menjadikan dasar SBY harus mengevaluasi kinerja Hendarman.

Jika hasil evaluasi tidak memuaskan, SBY diminta untuk tidak ragu untuk tidak melanjutkan kepemimpinan Hendarman
sebagai Jaksa Agung.

"Negara ini butuh Jaksa Agung yang bebas dari kepentingan politik atau bisnis, memiliki keberanian, punya komitmen dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi," tandasnya.

(nik/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini