"Kasus penutupan sekolah untuk mal ada dimana-mana, ini adalah dampak dari kapitalisme sehingga yang dominan dalam kehidupan ini adalah kapital. Kasus seperti ini adalah bagian dari pelanggaran HAM berat," ujar pengamat pendidikan, Darmaningtyas, saat berbincang santai dengan detikcom di Wisma Nusantara, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2009).
Darma meminta pemerintah menindak tegas pemilik bangunan yang menjual bangunan sekolah untuk pendirian mal. Demikian juga, pemerintah dimintanya jangan menjual tanah negara yang semula digunakan untuk fasilitas belajar menjadi pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darma kemudian meyebutkan beberapa sekolah yang sebelumnya bernasib serupa dengan SMA 4 Pematang Siantar, Medan. Penutupan sekolah yang untuk memuaskan hasrat kapitalis ini, hingga sekarang tidak ada kelanjutan hukumnya.
"Dulu di SMP 56 Melawai Jakarta, di SMK 7 Semarang, beberapa SD di Cilacap, dan sekarang di Medan SD dan SMA, ini menjadi persoalan nasional," beber Darma.
Lebih dari itu, Darma memandang bangunan SMA di Medan yang baru saja ditutup untuk dijadikan mall adalah peninggalan masa lalu yang harus dijaga.
"Yang paling penting, bangunan di Medan itu bangunan jaman Belanda, itu cagar budaya yang harus dilindungi," ujarnya.
(van/irw)











































