"Nazwita sudah saya laporkan ke Polda," kata Puji usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (15/7/2009).
Dikatakan Puji, penyidik Polda Metro AKP Eni, mendapatkan informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Surabaya bahwa akta nikahnya dengan Nazwita tidak tercatat di KUA Surabaya, Jawa Timur. Sehingga pernikahannya dengan Nazwita benar pernikahan siri.
"Nanti Nazwita tanggal 22 akan diperiksa di Polda, yang bertepatan dengan hari ultah Adhyaksa," jelasnya.
Menurut Puji, istrinya tersebut juga dia adukan ke Polres Jaksel terkait dengan kasus pengeroyokan. Tidak hanya itu, Puji juga melaporkan Nazwita ke Polsek Cilandak dengan tuduhan pencurian.
"Saya sudah melaporkan Nazwita terkait dengan pencurian seperti dokumen-dokumen saya, stik golf, dan lain-lain ke Polsek Cilandak. Tulisan-tulisan Nazwita yang menjelek-jelekkan sudah saya laporkan ke Polsek Cilandak," pungkasnya.
(irw/nwk)











































